๐ต Jenis Keong Yang Haram
Kehebohansoal kehadiran jenis-jenis barang haram anyar ini diawali dengan adanya penggerebekan di rumah salah seorang artis muda, Raffi Ahmad. Berikut ini adalah beberapa penangkapan-penangkapan yang berhasil dicatat Tempo sepanjang 2013. Penangkapan-penangkapan itu membuktikan bahwa narkotik baru itu benar adanya, dan sudah menjalar ke
Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar- samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. 2. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi
Termasukdiantaranya adalah hewan Keong Sawah (Pila ampullaceal) karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut "Tutut" itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat.
1 Bekicot merupakan sumber protein hewani yang bermutu tinggi karena mengandung asam-asam amino esensial yang lengkap. 2. Dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti kekejangan, jantung suka berdebar, tidak bisa tidur atau insomania, leher membengkak dan penyakit kaum wanita termasuk keputihan. 3. Lendir pada bagian dalam cangkangnya dapat
Bekicotair (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta'ala berfirman, ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ููู " Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air. " (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar.
Sebenarnyaapakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?
Apakahjenayah yang membawa kepada hukuman mati? Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Liew Vui Keong, terdapat 32 seksyen dalam lapan undang-undang persekutuan yang memberikan hukuman mati
Mengenaihukum mengkonsumsi keong, apakah halal atau haram para ulama masih berbeda pendapat. Imam Ar Ramli, Ad Darimi dan Imam Khotib asy Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam , dan az-Zarkasyi berpendapat berbeda bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Takseperti kepiting pada umumnya, kepiting soka justru memiliki cangkang yang lebih lunak. Untuk jenis kepiting ini pembaca setia majalah hewan, mengikuti fatwa ulama yang kuat, dan maaf majalah hewan tidak bisa menyebukan jenis kepiting yang halal, karena misi dari majalah hewan adalah mengenalkan jenis jenis hewan pada pembaca semua, bukan masalah yang berkaitan dengan
3biG4. Jakarta - Banyak makanan sehari-hari yang mengundang keraguan saat dikonsumsi. Inilah yang tercermin dari berpuluh pertanyaan yang dikirim ke redaksi. Seperti soal menyantap keong, kodok dan dedak berikut ini. LPPOM MUI pun menjawab untuk Anda!Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya. Tim LPPOM MUI pun menjelaskannya. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' QS. Al-Baqarah 29. Berdasarkan kaidah di atas maka keoang termasuk halal," jawab tim LPPOM daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya."Adapun dedak halus bekatul, tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI. dev/Odi
Keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam, yakni di perairan dan daratan. Salah satu ciri khas hewan ini adalah memiliki tempurung atau cangkang yang berfungsi sebagai pelindung dirinya dari ancaman luar. Tempurung keong ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya tempurung yang dimiliki oleh siput dan masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, hewan keong ini sering mereka temukan. Kadang kita melihat beberapa orang berburu keong, sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi dan ada pula yang menggunakan keong untuk bagi masyarakat pedesaan, terutama mereka yang bermata pencaharian sebagai petani, banyak juga keong yang berlalu-lalang di sekitar perairan sawah, hewan ini biasa dikenal dengan nama tutut atau keong sawah. Sebagian masyarakat berburu hewan keong sawah ini untuk dijadikan sebagai lauk-pauk, terkadang ada juga yang diperjualbelikan. Melihat berbagai realitas di atas, sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?Baca juga โ Mengonsumsi Laron, Halal atau Haram?โ Hukum Makan Bekicotโ Standar Menjijikkan atau Tidaknya Hewan adalah Orang Arab, Mengapa?Para ulama berbeda pendapat tentang status hokum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibahูุนูู ููุงู
ุงูู
ุฌู
ูุน ูุงุจู ุนุฏูุงู ูุฃุฆู
ูุฉ ุนุตุฑู ูุงูุฏู
ูุฑู ูุงูุดูุงุจ ุงูุฑู
ูู ูู
ุญู
ุฏ ุงูุฑู
ูู ูุงูุฎุทูุจ ูู ุงูู
ุบูู ูุงูุฑู
ูุณู ูุงูุชูุชูุช ูุงูููููุน ุญูุงู ูุฃูููุง ู
ุซู ุงูุฏูููุณ ุงูุฐู ุงุชููููุง ุนูู ุญูู ูุฏุงุฎู ูู ุฃููุงุน ุงูุตุฏู ุงูุฐู ุธุงูุฑ ููุงู
ุงูู
ุฌู
ูุน ุนูู ุญููู . ูุนูู ููุงู
ุงุจู ุนุจุฏ ุงูุณูุงู
ูุงูุฒุฑูุดู ูุงุจู ุญุฌุฑ ูู ุงููุชุงูู ุงููุจุฑู ูุงูุชุญูุฉ ูุงูู
ุฐููุฑุงุช ุญุฑุงู
ููุฌูุฒ ูููุงุณ ุฃูููุง ุชูููุฏุง ููุฐูู ูุงููุง ุจุญููู ูุงูุฃููู ุชุฑูู ุฅุญุชูุงุทุง.โBerdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmuโ, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmuโ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.โ Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong di atas sebenarya bermula dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang, apakah termasuk hewan yang haram atau halal dikonsumsi. Sebab keong adalah hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong, baik itu keong laut ataupun keong sawah adalah persoalan yang diperdebatkan, sebagian ulama memperbolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikan keong sebagai mata pencaharian diperbolehkan baginya mengikuti taqlid pada ulama yang menghalalkan keong. Sehingga perbuatan yang dilakukannya, baik itu mengonsumsi ataupun memperjual-belikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syaraโ. Meski begitu, hal yang lebih utama tetap menjauhi mengonsumsi keong ini dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat ihtiyath seperti yang dijelaskan dalam kitab Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah di atas. Wallahu aโ Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur
jenis keong yang haram